Perbedaan Khitan laki-laki dan perempuanPaket 3PERBEDAAN KHITAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUANPendahuluanPembelajaran pada paket ini difokuskan pada perbedaan khitan laki—laki dan perempuan. Kajian dalam paket ini meliputi dalil yang mendasari perintah khitan, hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan, dan perbedaan khitan laki-laki dan perempuan. Paket ini sebagai kelanjutan dari paket 2 tentang ketentuan khitan yang meliputi pengertian khitan, sejarah, dan waktu pelaksanaan khitan.Dalam paket ini, siswa akan mempelajari dalil yang mendasari perintah khitan, hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan, dan perbedaan khitan laki-laki dan perempuan. Sebelum siswa melakukan diskusi, guru mengaitkan pembelajaran sebelumnya dan sekarang, serta melakukan konfrontasi problem tentang khitan laki-laki dan perempuan. Dengan dikuasainya paket ini, diharapkan dapat menjadi modal bagi siswa untuk mempelajari paket selanjutnya.Penyiapan media dalam pembelajaran ini sangat penting. Pembelajaran ini memerlukan media berupa LCD dan laptop sebagai salah satu media yang dapat mendukung efektivitas pembelajaran, serta spidol dan kertas kayu untuk membuat rangkuman diskusi.Rencana Pelaksanaan PembelajaranKompetensi DasarMenjelaskan perbedaan khitan laki-laki dan perempuanIndikatorPada akhir pembelajaran siswa diharapkan dapat :1. Menjelaskan dalil khitan bagi laki-laki dan perempuan2. Menyebutkan hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan3. Menganalisis perbedaan khitan laki-laki dan perempuanWaktu2X35 menitMateri Pokok1. Dasar hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan2. Hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan3. Perbedaan khitan laki-laki dan perempuanKegiatan PembelajaranKegiatan Awal (15 menit)1. Mengaitkan Pelajaran Sebelumnya dengan pelajaran sekarang2. Melakukan konfrontasi problem tentang khitan laki-laki dan perempuan3. Menyampaikan tujuan pembelajaranKegiatan Inti (40 menit)1. Membagi siswa dalam 3 kelompok2. Masing-masing kelompok mendiskusikan sub tema:Kelompok 1 : Dasar hukum khitan bagi laki-laki dan perempuanKelompok 2 : Hukum khitan bagi laki-laki dan perempuanKelompok 3 : Perbedaan khitan laki-laki dan perempuan3. Presentasi hasil diskusi dari masing-masing kelompok dalam bentuk rangkuman4. Penguatan Hasil dikusiKegiatan Penutup (10 menit)Menyimpulkan hasil pembelajaranKegiatan Tindak Lanjut (5 menit)Memberikan tugas membaca tentang hikmah khitanLembar KegiatanJawablah pertanyaan di bawah ini sesuai dengan hasil presentasi kelompok !Nama :_________________Kelompok :_________________Jawab:...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................TujuanSetelah melakukan diskusi untuk membuat rangkuman materi, siswa dapat menjelaskan dalil, menyebutkan hukum, dan menganalisis perbedaan khitan laki-laki dan perempuan secara tepat.Bahan dan AlatSpidol, kertas kayu, Komputer, dan LCDLangkah Kegiatan1. Pilihlah perwakilan kelompok untuk memimpin diskusi !2. Diskusikan materi yang telah ditentukan !3. Rangkum hasil diskusi !4. Presentasikan materi yang telah didiskusikan !5. Berikan tanggapan mengenai hasil diskusi yang telah dipresentasikan !Uraian MateriAJARAN KHITAN DALAM ISLAMDasar Hukum KhitanAda beberapa dalil yang berkaitan dengan khitan, baik al-Qur’an maupun hadits seperti sabda Nabi,إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi)[1]Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media penyucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:الختان سنة للرجال و مكرمة للنساءDalam hadist lain disebutkan :الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim)[3].Dalam al-Qur’an disebutkan,حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ“Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.” (Surah Al Hajj 78 )Ayat lain menyebutkan,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَإِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan” (An Nahl : 123)اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhary-Muslim)[4]Nabi bersabda secara Tegas.
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Hukum khitan untuk lelaki:Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.Hukum Khitan perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:أُخْفُضِي وَلَا تُنْهِكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ أَحْضَى لِلْزَوْجِ
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis ! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”.Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.Pebedaan Khitan Laki-laki dan Perempuan
Pria dikhitan lewat operasi yang memotong kulit yang menutupi kelenjar kemaluan pria. Biasanya dilakukan dirumah sakit beberapa saat setelah lahir. Namun ada juga pria yang dikhitan setelah dewasa karena alasan keagamaan, sosial atau kesehatan.Khitan pada wanita dilakukan pada klitoris kemaluannya. Ini juga dilakukan untuk memenuhi alasan kesehatan. Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.Rangkuman1. Dalil disyariatkannya khitan adalah al-Qu’an dan hadits. (ditambahkan)2. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu. Sedangkan hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah dan sebagian Ulama’ mengatakan khitan bagi perempuan suatu adalah keutamaan saja.3. Pria dikhitan lewat operasi yang memotong kulit yang menutupi kelenjar kemaluan pria, sedangkan perempuan dilakukan pada klitoris kemaluannya.LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !1. Jelaskan dasar perintah khitan bagi laki-laki dan perempuan?2. Sebutkan hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan?3. Jelaskan perbedaan khitan laki-laki dan perempuan?DAFTAR PUSTAKAAs Shan’ani, Terjemahan Subulus Salam, Jilid III, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995Bakr Jabir Al Jazairi, Abu. Ensiklopedi Muslim-terjemah minhajul muslim. 2008. DarulFalah : JakartaIbnu Rusydi, terjemahan Bidayatul Mujtahid wanihayatul muqtashid, jilid III, Jakarta: Pustaka Amani, 1409 H / 1989 M.Muhammad Azzam, Abdul Aziz, Fiqh muamalat SistemTransaksi Dalam Fiqh Islam, Jakarta: Amzah, 2010Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam.Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1997Sayyid Sabiq, Muhammad, Terjemahan Fiqih Sunnah, Jilid IV, Jakarta: PT. Pena Pundi Aksara, 1430 H / 2009 MSarwat, Ahmad. Lc. Maret 2010. Fikih Thaharah. DU CENTER PRESSSabiq, Syeikh Syed. Feqhus Sunnah Vol I Yayasan Badan Rifa'iyah Indonesia. Fiqih Ibadah. 2002. Yogyakarta
[1]. Imam Bukhori, Shohih Bukhori, Darul Fikr, Libanon. Juz. 1 Hal. 66[2]. Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad (ar-Risalah), Darul Kotob, Libanon. Juz 34 Hal. 319[3]. Imam Muslim, Shohih Muslim, Darul Kotob, Libanon. Juz. 1 Hal. 152[4]. Imam Bukhori, Shohih Bukhori, Bairut-Libanon Juz 4 Hal. 140[5]. Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Imam Ahmad (ar-Risalah), Bairut-Libanon, Juz 24. Hal. 163
Sabtu, 26 Oktober 2013
Perbedaan Khitan laki-laki dan Perempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar